Rabu, 07 April 2010

Indonesian legal sistem

Indonesian Legal System
Kasus Hukum Pidana (Kasus Hukum Pidana Sheila Marcia Joseph Di lihat dari Sudut Pandang Penerapan Hukumannya )

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus Pidana Sheila Marcia dilihat dari Sudut Pandang Penerapan HukumannyaHukum Pidana adalah suatu hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang pelanggaran – pelanggaran dan kejahatan – kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Ilmu Hukum Pidana adalah ilmu mengenai tentang suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana. Obyek dari ilmu tersebut adalah suatu aturan hukum pidana yang berlaku di suatu negara, bagi kita Hukum Pidana Indonesia.
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dikodifikasi, sebagian aturan – aturannya telah disusun dalam suatu Kitab yaitu Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukum Pidana Indonesia juga telah di Unifikasi yaitu berlaku bagi semua golongan rakyat sehingga tidak ada dualisme penerapan.
Unifikasi sudah ada sejak 1 Januari 1918, sejak berlakunya Wetboek Van Strafrecht (W.v.S).
Narkotika, salah satu sumber lain dari hukum materiel yang ada di Indonesia. Dalam sistematika KUHP UU Narkotika termasuk ke dalam hukum pidana khusus, maksudnya adalah UU Narkotika berada di dalam Aturan Pidana dalam UU di luar KUHP.
Ada asas dalam hukum pidana yang memang mengatur hal yang bersangkutan dengan kasus Sheila Marcia ini, yakni asas Ne bis in idem atau "not twice for the same". Artinya, tidak dapat dilakukannya pengulangan perkara dengan obyek dan subyek yang sama karena telah diputus dengan putusan yang Berkekuatan Hukum yang Tetap/BHT [inkracht van gewijsde]. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali untuk kasus yang sama.
Perbaikan Putusan
Semua tuntutan yang diajukan kepada tersangka diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bila Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas akan putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas tuntutannya, maka dapat dilakukan upaya hukum agar putusan terdahulu dapat diperbaiki. Hal tersebut berlaku juga atas Terdakwa. Upaya mendapat perbaikan putusan ini bergantung siapa yang tidak puas akan putusan tersebut.
Ada 2 macam upaya hukum, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.Upaya hukum biasa dilakukan bila putusan tersebut belum BHT, antara lain Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan Upaya Hukum luar biasa dilakukan terhadap putusan yang sudah berjenjang BHT, yakni dengan upaya kasasi oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum, serta Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Ada unsur yang luar biasa dalam kedua Upaya Hukum terakhir ini.
Dalam kasus Sheila Marcia, Jaksa Penuntut memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri agar hukuman yang dijatuhkan adalah selama 1 tahun. Sheila kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan harapan hukuman lebih diringankan, dan hal tersebut pun terjadi.
Jakarta, 10 Agustus 2009 , Sheila Marcia Joseph kembali harus mendekam di penjara selama lima bulan lagi. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama."Masa hukuman selama satu tahun bagi terpidana (Sheila Marcia), atau kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Prim Haryadi, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (10/8), mengenai putusan di tingkat kasasi tersebut, di PN Jakut.Pertengahan Desember 2008, majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap pemeran film Kereta Hantu Manggarai itu, karena terbukti memiliki narkoba.
Pada saat itu, berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama yang diketuai Siti Farida, Sheila, bersama tiga rekannya, Solobintono alias Ayung dan Apriliana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersepakat untuk melakukan tindakan pidana tanpa hak, memiliki, dan menyimpan, psikotropika golongan dua.Menurut Prim Haryadi, pada putusan di tingkat kasasi tertanggal 27 Mei 2009, selain harus menjalani putusan di tingkat pertama, Sheila juga dibebani hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp5 juta. "Jika denda ini tidak dapat disanggupi oleh terpidana, maka terpidana wajib menjalani hukuman penjara selama dua bulan," ujarnya.Putusan kasasi tersebut, lanjut Prim Haryadi, telah diterima oleh pihaknya dan telah diteruskan ke para pihak, yakni Sheila maupun pihak kejaksaan yang menangani perkara ini. Oleh karenanya, menurutnya, eksekusi untuk mengembalikan wanita asal Bali ini kembali ke dalam penjara, ada di tangan jaksa."Isi putusan ini, selain sudah kami terima, kami juga telah menyampaikannya ke pihak-pihak. JPU (jaksa penuntut umum) juga harus menyampaikan isi putusan ini kepada terdakwa (Sheila)," ujarnya.Prim Haryadi menyatakan, jaksalah yang semestinya menentukan jadwal maupun mekanisme eksekusi pemain film yang baru saja dimodali Inul Daratista untuk menjadi seorang penyanyi tersebut. "Semuanya sekarang itu tergantung pada pihak kejaksaan," pungkasnya.
Sidang perdana kekasih Roger Danuarta digelar hari Senin, 20 Oktober 2008 dengan daftar agenda Pembacaan Dakwaan. Tidak ada perlawanan dan pengelakan dari pihak Sheila Marcia, karena dari sejak awal Sheila sendiri maupun keluarga telah merasa bahwa mereka di pihak yang salah.
Sidang perdana Sheila Marcia hari Senin lalu dipenuhi oleh puluhan wartawan. Mulai dari kejaran pertanyaan para wartawan hingga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sheila hanya menanggapi dengan diam dan pasrah. Seakan menyadari kesalahan akan pergaulan dan pencarian jati diri yang telah membuat anaknya menginap di Metro Penjaringan selama 2 bulan, Maria Cecillia Yoseph, ibu Sheila, hanya bisa berharap bahwa Hakim dan Jaksa tidak akan membunuh anaknya dengan memenjarakan terlalu lama. Maria yakin anaknya akan tetap berpotensi dan berkibar di dunia infotainment meski pernah terjerumus.
Pada sidang pertamanya, Sheila Marcia dijerat dengan 2 pasal, yakni pasal 62 yunto 5 dan pasal 71. Sheila yang ditangkap di apartement Golden Sky bersama 2 rekannya, Ayung dan Apriliana, terpaksa harus menerima tuntutan karena mereka tertangkap tangan ketika sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu. Dan meskipun Sheila dituntut 5 tahun penjara, pihak keluarga mengaku tidak mengajukan eksepsi. Mereka berharap dengan sikap kooperatif yang dilakukan Sheila dan pihak keluarga, Majelis hakim akan menanggapi dengan positif.
Kelanjutan sidang ke-2, Sheila Marcia pada tanggal 27 Oktober 2008 dengan agenda keterangan saksi-saksi dan pembahasan duduk permasalahan. Sheila Marcia Joseph adalah Bintang model dan acting Indonesia kelahiran Malang. Jawa Timur, 3 September 1989. tanggal 7 Agustus 2008, Sheila tertangkap bersama 4 orang di apartement Golden Sky Pluit lantai 7 kamar 8 pada Kamis, 7 Agustus 2008 jam 7 malam. Sheila dan teman-temannya ditangkap atas tuduhan pemakaian shabu-shabu. Vonis atas Sheila akhirnya dijatuhkan pada 15 Desember 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim memutuskan bahwa mantan Sheila Marcia divonis selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan dan diwajibkan membayar denda Rp.5 Juta. Hampir 7 bulan mendekam di penjara, Sheila dibebaskan pada 6 Maret 2009. Bagai sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Itulah yang kini dialami oleh Sheila. Pada Senin (07/09/09) ia kembali ditangkap oleh pihak kejaksaan tinggi akibat kasus narkoba yg pernah menjeratnya. Sheila harus menjalani sisa hukuman sekitar lima bulan di penjara. Saat ini ia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kasus pidana ini sangat menarik untuk dibahas karena ternyata saat ini sudah menjadi rahasia umum bahwa narkotika sudah menjadi hal biasa dan mudah sekali di dapat di dalam lingkungan saat ini. Selebriti remaja seperti Sheila Marcia pun dapat dengan mudah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut. Jika dilihat dari kasus ini, dapat dikatakan bahwa pergaulan remaja saat ini memang sudah sangat keluar jalur dan terpengaruh oleh budaya barat.

1.2 Rumusan masalah
Dari latar belakang kasus tersebut, maka dibuat rumusan masalah penelitian sebagai berikut :
- Apakah Penerapan Hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan adil untuk Sheila Marcia?

1.3 Manfaat

1.3.1. Manfaat Akademik
Dibuatnya makalah ini diharapkan dapat menambah kajian perkembangan dunia hukumi khususnya dalam bidang hukum pidana dimasa ini serta menambah wacana dalam hukum pidana itu sendiri, sehingga dapat menjadi sumber data dan informasi bagi peneliti-peneliti lain yang memerlukannya, mengingat kajian dan penelitian tentang penerapan hukuman dalam hukum pidana yang dialami oleh Sheila Marcia dibahas dalam makalah ini, sehingga dirasa penerapan hukum dalam kasus hukum pidana ini dibutuhkan demi terciptanya keadilan yang ideal bagi masyarakat Indonesia.

1.3.2. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi masyarakat yang melihat perkembangan kasus pidana yang dialami oleh Sheila Marcia sebagai masukan yang bermanfaat. Manfaat lain yang bisa diharapkan dalam makalah ini adalah penulis berharap penerapan hukuman dalam kasus pidana yang dialami oleh Sheila marcia, bisa diputuskan dengan bijak dan adil agar dapat menjadi contoh yang ideal bagi masyarakat Indonesia, supaya masyarakat dapat menilai bahwa hukum di Indonesia sudah semakin baik dari hari ke hari.

1.4 Tujuan

Untuk mengetahui bagaimana perapan hukuman yang akan diberikan pengadilan kepada Sheila Marcia.
Untuk mengetahui apakah hasil putusan hukuman yang diberikan pengadilan kepada Sheila Marcia itu adil.

1.4 Sistematika Penulisan

Dalam proposal ini, penulis menyajikan kasus ini dalam lima bab, yaitu :

- BAB I Pendahuluan
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang bagaimana penerapan hukuman yang terjadi pada kasus Sheila Marcia ini bisa terjadi, memberikan gambaran mengapa suatu kasus menarik untuk dibahas. Dalam kasus ini pembahasan kasusnya adalah penerapan hukuman yang terjadi pada kasus pidana yang membelit Sheila Marcia karena penyalah gunaan obat-obatan terlarang dan yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah (isi dalam rumusan masalah). Dalam bab I ini juga diterangkan mengenai tujuan kasus ini.

- BAB II Landasan Teori
Bab ini menguraikan teori-teori dan UU yang berhubungan dengan topic kasus, yaitu teori keadilan, teori UU penyalahgunaan narkoba, teori hokum klasik dan teori hokum modern, teori hak. Selain itu, pada bab ini juga dijelaskan mengenai masalah dan factor-faktor yang berkaitan dengan kasus ini.


- BAB III Analisis dan Pembahasan
Pada bab ini, diuraikan analisa dan juga pembahasan terhadap hasil kasus pidana yang telah dilakukan sesuai dengan realita yang ada.

- BAB IV Kesimpulan dan Saran
Dalam bab ini, diuraikan kesimpulan penulisan mengenai penerapan hukuman yang diputuskan oleh pengadilan kepada Sheila Marcia dan juga saran terkait dengan hasil pembahahasan kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar